Kantor Notaris Rangkasbitung dan PPAT Resmi dan Terdaftar
Kantor Notaris Rangkasbitung Dan PPAT Di Rangkasbitung,Lebak Banten
Hubungi Pak Handoko , Bila Anda Membutuhkan Jasa Layanan Kantor Notaris dan PPAT Di Rangkasbitung,Lebak Banten. SIAP MEMBANTU Pengurusan dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Anda.
Kantor Notaris dan PPAT di Rangkasbitung,Lebak Banten
Pak Handoko Siap Membantu Saat Anda Memerlukan Layanan Kantor Notaris dan PPAT di Rangkasbitung,Lebak Banten, Terutama Dalam Hal Pengurusan Dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Dan Dokumen Perusahaan Anda.
Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yang Tersebar Dan Mudah Ditemukan Di Seluruh Wilayah Indonesia, Tapi kenyataannya Hingga Saat Ini Banyak Masyarakat Yang Belum Paham Apa Saja Tugas Dan Wewenang Dari Notaris.
Sementara, Keberadaannya Merupakan Sangat Mendukung Bagi Masyarakat, Baik Dalam Hal Bisnis Dan Wirausaha Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kegiatan Transaksi Dan Perjanjian.
Di Dalam Undang-Undang, Pengertian Notaris Adalah Pejabat Umum Yang Berwenang Untuk Membuat Akta Otentik Mengenai Semua Perbuatan, Perjanjian, Dan Ketetapan Yang Diharuskan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Dan/ Atau Yang Dikehendaki Oleh Yang Berkepentingan Untuk Dinyatakan Dalam Akta Otentik, Menjamin Kepastian Tanggal Pembuatan Akta, Menyimpan Akta, Memberikan Grosee, Salinan Dan Kutipan Akta, Semuanya Itu Sepanjang Pembuatan Akta-Akta Itu Tidak Juga Ditugaskan Atau Dikecualikan Kepada Pejabat Lain Atau Orang Lain Yang Ditetapkan Oleh Undang-Undang.
Hal Ini Dijelaskan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 Juncto 15.
Namun Di Sisi Lain, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berbeda Tugas Pokok Dan Fungsinya Dengan Notaris.
Bila Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, Dimana Tercantum Dalam Pasal 2 Ayat 1, Tugas Dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yang Paling Pokok Dan Utama Adalah Melaksanakan Sebagian Kegiatan Pendaftaran Tanah Dengan Membuat Akta Sebagai Bukti Telah Dilakukannya Perbuatan Hukum Tertentu Mengenai Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Yang Akan Dijadikan Dasar Bagi Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Yang Diakibatkan Oleh Perbuatan Hukum Itu.
Aturan Yang Dibuat Oleh Pemerintah Ini Merupakan Landasan Utama Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Bekerja Dan Melayani Masyarakat.
Dalam Situasi Perekonomian Yang Terus Bertumbuh Dan Kegiatan Wirausaha Yang Sangat Berkembang Di Indonesia, Kehadiran Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tentunya Sangat Dibutuhkan Oleh Masyarakat.
Banyak Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan Dalam Proses Mendirikan Perusahaan Maupun Pengurusan Dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Yang Membutuhkan Dukungan Dari Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Silakan Hubungi Pak Handoko , Kantor Notaris Rangkasbitung dan PPAT di Rangkasbitung,Lebak Banten
Comments
Post a Comment